Mengadakan acara bersama seperti benyanyi dan bergurau adalah hak semua orang. Namun jika dilakukan pada waktu yang tidak tepat sehingga mengganggu kenyamanan istirahat para tetangganya maka bisa dikenakan pidana. Waktu istirahat ini adalah malam hari, tentang jamnya menyesuaikan adat yang berlaku didaerah setempat.
Hal tersebut diatas mengacu pada Bab II KUHP pasal 503 tentang pelanggaran ketertiban umum, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 225,- :
Ayat 1
Barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari bisa terganggu
Ayat 2
Barang siapa membikin gaduh didekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang
Hal tersebut diatas mengacu pada Bab II KUHP pasal 503 tentang pelanggaran ketertiban umum, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 225,- :
Ayat 1
Barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari bisa terganggu
Ayat 2
Barang siapa membikin gaduh didekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang
0 Response to "Hati-hati.. Gaduh dan Ramai Bisa Dipidanakan"
Post a Comment